Pengorganisasian Muhammadiyah

 Dasar berorganisasi terdapat dalam firman Allah pada Q.S Ash Shaff ayat 4:

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِهٖ صَفًّا كَاَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَّرْصُوْصٌ . 

"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh."

berdasarkan dalil tersebut, maka keberadaan Muhammadiyah sebagai suatu organisasi merupakan sebuah keniscayaan sebagai realisasi atau konsekuensi logis dari pemahaman yang mendalam dari Q.S Ash Shaff ayat 4. Jadi, Muhammadiyah merupakan sebuah organisasi yang bermula dari pemahaman dan kecerdasan K.H Ahmad Dahlan dalam mengaktualisasikan Al Quran sebagai sumber inspirasinya.

Fungsi organisasi dalam suatu perjuangan adalah suatu alat untuk mencapai tujuan yang telah dicita-citakan. Adapun unsur-unsur organisasi yang harus dipenuhi ialah :

  1. Tujuan
  2. Usaha (Kerja Sama)
  3. Pengorganisasian (Pengelolaan)
Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab IV pasal 8 disebutkan bahwa anggota persyarikatan Muhammadiyah terdiri dari:
  1. Anggota Biasa, adalah Warga Negara Indonesia, beragama Islam, menyetujui dan bersedia mendukung, melaksanakan usaha-usaha dalam mencapai maksud dan tujuan persyarikatan Muhammadiyah.
  2. Anggota Luar Biasa, adalah seorang bukan Warga Negara Indonesia, beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.
  3. Anggota Kehormatan, adalah seorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan karena kewibaannya dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu Muhammadiyah.
Susunan dan kepemimpinan di Muhammadiyah memiliki dua bentuk yaitu struktur vertikal dan horisontal. Susunan vertikal adalah susunan pimpinan organisasi yang bertingkat dari atas ke bawah, dimana masing-masing tingkatan pimpinan bertanggung jawab kepada organisasi tingkat masing-masing. 
Secara vertikal, Kepemimpinan Muhamamdiyah dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Pimpinan Pusat : Pimpinan tertinggi yang memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan yang jumlahnya terdiri atas sekurang-kurangnya tiga belas orang dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan tanwir.
  2. Pimpinan Wilayah : Pimpinan Muhamamdiyah dalam wilayah yang melaksanakan kebijakan pimpinan pusat yang jumlah anggotanya sekurang-kurangnya sebelas orang yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah.
  3. Pimpinan Daerah : Pimpinan Muhamamdiyah dalam daerah yang melaksanakan kebijakan pimpinan diatasnya, yang jumlah anggotanya sekurang-kurangnya sembilan orang yang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Daerah.
  4. Pimpinan Cabang : Pimpinan Muhamamdiyah dalam cabang yang melaksanakan kebijakan pimpinan diatasnya, yang jumlah anggotanya sekurang-kurangnya tujuh orang yang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Cabang.
  5. Pimpinan Ranting : impinan Muhamamdiyah dalam ranting yang melaksanakan kebijakan pimpinan diatasnya, yang jumlah anggotanya sekurang-kurangnya lima orang yang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Ranting.
Adapun susunan horisontal ialah penyusunan unit-unit tertentu yang merupakan staf (pembantu) yang masing-masing diserahi tugas khusus sesuai dengan kompetensinya. Seperti Majelis-majelis, Lembaga-lembaga, Bagian khusus dan Biro. 

Permusyawaratan dalam Muhamamdiyah ditinjau dari segi status, wewenang dan materi yang dibahas dapat dibedakan menjadi dua yaitu legislatif dan teknis.
  • Permusyawaratan Legislatif yaitu permusyawaratan yang memegang wewenang untuk menetapkan kebijaksanaan umum organisasi serta menetapkan susunan dan personalia pimpinan organisasi.
  • Permusyawaratan Teknis yaitu permusyawaratan yang secara teknis membahas tentang kebijaksanaan dan garis pimpinan serta pelaksanaan dari keputusan-keputusan permusyawaratan legislatif. Macam-macam permusyawaratan teknis terdapat Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Majelis.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Muhammadiyah, antara lain :
  • AD Pasal 22 memuat tentang Muktamar : Permusyawaratan tertinggi dalam Muhamamdiyah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
  • AD Pasal 23 tentang Muktamar Luar Biasa : Muktamar darurat disebabkan oleh keadaan yang membahayakan Muhamamdiyah atau kekosongan kepemimpinan, sedang Tanwir tidak berwenang memutuskan. Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir
  • AD Pasal 24 tentang Tanwir : Permusyawaratan dalam Muhamamdiyah di bawah Muktamar yang diselenggarakan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat. 
  • AD Pasal 25 tentang Musyawarah Wilayah : Permusyawaratan Muhamamdiyah dalam wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah.
  • AD Pasal 26 tentang Musyawarah Daerah : Permusyawaratan Muhammadiyah dalam Daerah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
  • AD Pasal 27 tentang Musyawarah Cabang : Permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
  • AD Pasal 28 tentang Musyawarah Ranting : Permusyawaratan Muhammadiyah dalam Ranting yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting.
Di lingkungan Muhammadiyah, Majels dan Lembaga disebut unsur pembantu pimpinan Muhammadiyah. Dalam anggaran dasar Muhamamdiyah pasal 20 disebutkan bahwa majelis merupakan unsur pembantu pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhamamdiyah. Adapun dalam anggaran dasar Muhamamdiyah pasal 19, tugas majelis ialah menyelenggarakan amal usaha, program dan kegiatan pokok di bidang tertentu. Majelis dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang sesuai kebutuhan. Berikut fungsi dan tugas pokok Majelis yang ada di Muhammadiyah :
  1. Majelis Tarjih dan Tajdid : Mempergiat dan meperdalam penyelidikan Ilmu Agama Islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya yang selanjutnya dijadikan pedoman dan tuntunan bagi pemimpin maupun anggota Muhamamdiyah.
  2. Majelis Tabligh : Mempergiat dan menggembirakan dakwah Islam, memperteguh Iman, menggembirakan dan memperkuat ibadah serta mempertinggi akhlak mulia.
  3. Majelis Pendidikan Tinggi : Membina perguruan tinggi Muhammadiyah serta memperluas Ilmu Pengetahuan, teknologi dan penelitian.
  4. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah : Memajukan dan memperbarui pendidikan, pengajaran dan kebudayaan serta memperluas ilmu pengetahuan menurut tuntunan Islam untuk tingkat sekolah/madrasah Muhammadiyah.
  5. Majelis Pendidikan Kader : Membangun kekuatan dan kualitas para pelaku gerakan serta peran dan ideologi gerakan Muhammadiyah dengan mengoptimalkan sistem kaderisasi yang menyeluruh dan berorientasi ke masa depan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERNIKAHAN DALAM ISLAM

MATERI AL QURAN - MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN