PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Pengertian Pernikahan Imam Ahmad bin Umar Asy-Syatiri dalam Kitab al-Yaqut al-Nafis (2011: 215) mendefinisikan nikah secara bahasa berarti menggabungkan dan berkumpul . Sedangkan menurut istilah syariat , nikah ialah s uatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami dan istri . Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa . Dengan kata lain pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut aturan hukum syariat Islam yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban di antara masing-masing pihak. Dalil Naqli tentang Pernikahan Adapun dalil naqli tentang pernikahan dalam Q.S. al-Rūm/30: 21 Tujuan Pern...