Postingan

PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Gambar
  Pengertian Pernikahan  Imam Ahmad bin Umar Asy-Syatiri dalam Kitab al-Yaqut al-Nafis (2011: 215) mendefinisikan nikah secara bahasa berarti menggabungkan dan berkumpul . Sedangkan menurut istilah syariat , nikah ialah s uatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami dan istri . Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .  Dengan kata lain pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut aturan hukum syariat Islam yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban di antara masing-masing pihak. Dalil Naqli tentang Pernikahan Adapun dalil naqli tentang pernikahan dalam Q.S. al-Rūm/30: 21 Tujuan Pern...

Pengorganisasian Muhammadiyah

 Dasar berorganisasi terdapat dalam firman Allah pada Q.S Ash Shaff ayat 4: اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِهٖ صَفًّا كَاَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَّرْصُوْصٌ .  "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh." berdasarkan dalil tersebut, maka keberadaan Muhammadiyah sebagai suatu organisasi merupakan sebuah keniscayaan sebagai realisasi atau konsekuensi logis dari pemahaman yang mendalam dari Q.S Ash Shaff ayat 4. Jadi, Muhammadiyah merupakan sebuah organisasi yang bermula dari pemahaman dan kecerdasan K.H Ahmad Dahlan dalam mengaktualisasikan Al Quran sebagai sumber inspirasinya. Fungsi organisasi dalam suatu perjuangan adalah suatu alat untuk mencapai tujuan yang telah dicita-citakan. Adapun unsur-unsur organisasi yang harus dipenuhi ialah : Tujuan Usaha (Kerja Sama) Pengorganisasian (Pengelolaan) Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab IV pas...

MATERI AL QURAN - MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN

 ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ 41.  Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).  قُلْ سِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ فَانْظُرُوْا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلُۗ  كَانَ اَكْثَرُهُمْ مُّشْرِكِيْنَ 42.  Katakanlah (Muhammad), “Bepergianlah di bumi lalu lihatlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” Isi Kandungan Q.S Ar Rum ayat 41-42 Sebagai khalifah, manusia mempunyai kewajiban menjaga, mengelola dan melestarikan bumi dan seluruh isinya agar tidak mengalami kesulitan. namun, faktanya banyak kerusakan terjadi akibat dari kelalaian manusia sendiri yang hanya sekedar menggunakan akal nafsunya saja, tanpa mengin...